
Perencanaan Desa
Perencanaan desa adalah proses strategis yang dilakukan oleh pemerintah desa bersama masyarakat untuk mengatur penggunaan sumber daya desa guna mencapai tujuan pembangunan secara mandiri dan sejahtera. Proses ini bersifat partisipatif, melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan berbagai unsur masyarakat untuk memastikan program yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan riil. Dokumen Utama

















