
Keuangan Desa adalah seluruh hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pengelolaannya harus memenuhi prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
Berikut adalah poin-poin utama terkait keuangan desa berdasarkan data terbaru tahun 2026:
Sumber Pendapatan Desa
Desa memperoleh pendanaan dari berbagai sumber yang dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa): [1, 2]
- Dana Desa (DD): Bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa. Pada tahun 2026, rata-rata alokasi nasional adalah sekitar Rp 332 juta per desa.
- Alokasi Dana Desa (ADD): Bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota.
- Pendapatan Asli Desa (PADesa): Hasil usaha, kekayaan desa, swadaya, partisipasi, dan gotong royong.
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah: Bagian dari penerimaan pajak dan retribusi Kabupaten/Kota.
- Bantuan Keuangan: Bantuan dari APBD Provinsi atau Kabupaten/Kota.
- Hibah dan Sumbangan: Pemberian dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Penggunaan dan Prioritas
Dana yang diterima digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas utama sering kali diarahkan pada:
- Pembangunan Desa: Infrastruktur, sarana pendidikan, dan kesehatan.
- Pemberdayaan Masyarakat: Peningkatan kapasitas SDM, pertanian, UMKM, dan pengentasan kemiskinan ekstrem.
- Operasional Pemerintah: Maksimal 3% dana desa digunakan untuk menunjang kegiatan operasional jabatan dan pelayanan publik agar lebih efektif.
- Inovasi Desa: Pengembangan sektor pariwisata